Nasional

Jaksa Curiga Waskita Karya Kumpulkan Saksi Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi IPDN Gowa

fin.co.id - 13/06/2022, 16:56 WIB

Ilustrasi KPK.

Jaksa menyebut, Adi Wibowo bersama Dudi Jocom melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Keduanya juga disebut mengalihkan sebagian pekerjaan ke perusahaan subkontraktor tanpa izin tertulis dari PPK.

(BACA JUGA: KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IPDN)

Kemudian, Adi dan Dudi disebut telah mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan proyek tersebut. 

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp128.513.491.000.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Admin
Penulis