Nasional

Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

fin.co.id - 13/06/2022, 12:12 WIB

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti baru kasus dugaan suap pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Bukti berupa dokumen tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah kediaman Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono pada Jumat, 10 Juni 2022.

(BACA JUGA: KPK Sita Dokumen Perizinan dari Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta)

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.

Ali mengatakan bukti tersebut dianalisis dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

(BACA JUGA: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

(BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Admin
Penulis
-->