Pencairan Mencapai Rp15 Miliar, Empat Asuransi, Astra Life, Allianz, Asuransi FWD, Mega Life Jadi Target Wahyu

fin.co.id - 10/06/2022, 16:55 WIB

Pencairan Mencapai Rp15 Miliar, Empat Asuransi, Astra Life, Allianz, Asuransi FWD, Mega Life Jadi Target Wahyu

Motor korban tabrak lari dievakuasi dari Kalimalang.

BEKASI, FIN.CO.ID - Wahyu Suhada, pelaku rekayasa kecelakaan lalu lintas hingga tewas di aliran Kalimalang Kabupaten Bekasi akhirnya telah menyerahkan diri. 

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit menerangkan, dari awal pelaku sudah merencanakan peristiwa kecelakaan tersebut sejak beberapa bulan sebelum peristiwa terjadi.

(BACA JUGA: Pelaku Rekayasa Kecelakaan di Bekasi Menyerahkan Diri, Ternyata Terlilit Hutang)

"Untuk keterangan Wahyu, dirinya sudah satu bulan merencanakannya, dan memang benar-benar sudah dirancang," kata Awang Parikesit, Jumat 10 Juni 2022.

Dengan rekayasa kecelakaan hingga tewas tersebut, Wahyu berencana ingin mencairkan empat asuransi yang ia miliki untuk keperluan pribadi.

"Setelah kita tanyakan pelaku, ternyata ada empat asuransi miliknya yang dia target cairkan. Di antaranya asuransi Astra Life, Allianz, Asuransi FWD dan juga asuransi Mega Life," jelas Awang Parikesit.

Menurut AKP Awang Parikesit, jika di total dari hasil pencairan asuransi tersebut bisa mencapai Rp15 milyar dan akan digunakan untuk membayar hutang aplikasi Coin Digital.

(BACA JUGA: KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Mamberamo Tengah)

Pihak kepolisian saat ini tengah mencari dokumen pengajuan asuransi yang diduga sudah mereka siapkan untuk mencairkan dana dari asuransi, namun ia memastikan pihaknya akan terus mencari barang bukti lainnya.

"Dokumen pengajuan asuransi sampai sekarang belum kita temukan, kita akan terus melakukan penelitian lebih lanjut," ucapnya. 

Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku belum melakukan survei terlebih dahulu lokasi tempat melakukan rekayasa kecelakaan.

Kelompok pelaku tersebut memilih area Kalimalang, Kabupaten Bekasi dikarenakan area tersebut termasuk wilayah sepi.

(BACA JUGA: Hati-Hati Gadai Mobil yang Masih Cicilan, Bisa Dipenjara)

Kelompoknya beranggapan sepinya jalanan dapat melancarkan dengan bersih aksi yang telah mereka rencanakan.

Keempat pelaku rekayasa kecelakaan lalu lintas tersebut akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan dasar membuat laporan palsu yang dimana sebenarnya peristiwa itu tidak ada. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis