Hati-Hati Gadai Mobil yang Masih Cicilan, Bisa Dipenjara

Hati-Hati Gadai Mobil yang Masih Cicilan, Bisa Dipenjara

Honda Mobilio. Dok HPM-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID-- Masih terjadi pemahaman keliru dari masyarakat tentang hak dan kewajiban membayar kredit mobil. 

Sebagian masyarakat menganggap bahwa memindah tangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan mobil. 

Padahal menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara loh. 

Hal ini terjadi pada seorang warga berinisial RT seorang warga purwokerto. RT masuk penjara karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto.

(BACA JUGA:Segini Besaran Korupsi Kades Tangerang Soal Pengadaan Mobil Operasional Desa )

Atas perbuatannya tersebut, RT harus menghadapi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian ini bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing di kota itu dengan tenor selama 30 bulan. 

(BACA JUGA:Mobil Kecebur Sungai, Dua Anak Berhasil Menyelamatkan Diri sementara Ibunya Tewas )

Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut ternyata mobilnya sudah tidak ada.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil Toyota All New Fortuner tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3. 

Pihak leasing akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi, RT akhirnya ditangkap.

(BACA JUGA:Pengemudi Pukul Warga di Bekasi Karena Tidak Terima Ditegur Saat Bawa Mobil Ngebut Ternyata Masih Satu Komplek)

Pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, RT divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt. 

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto Hendra Lesmana menyatakan bahwa kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur meskipun terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan jika itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: