Entertainment . 09/06/2022, 17:23 WIB

Wow! Polri Menyita Aset Milik Indra Kenz Capai Rp 67 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebab sampai saat ini Indra Kenz masih dalam penangahan Bareskrim Polri.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," katanya, Rabu, 8 Juni 2022.

Dikatakannya, saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," katanya.

Diungkapkannya, terkait perjalanan kasus tersebut, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19).

 "Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(BACA JUGA: Masa Penahanan Guru Trading Indra Kenz Diperpanjang)

(BACA JUGA:Bareskrim Polri Angkut Mobil Ferrari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta )

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com