Nasional . 09/06/2022, 19:46 WIB

Sambangi KPK, Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Epyardi Asda

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama 4 bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas," Imbuhnya.

Bahkan, Walhi juga menyebut pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan. Pertama, pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.

"Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata," Papar Dodi.

(BACA JUGA: Jadi Penegak Hukum Paling Tak Dipercaya Publik, KPK Beri Respons Santai)

Berdasarkan data Walhi, dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp952 juta, dan biaya lingkungan Rp1,2 miliar. 

Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ini adalah suara rakyat, suara kabupaten solok. Mudah-mudahan ini (dugaan korupsi) cepat dilakukan (diusut KPK), supaya rakyat di Kabupaten Solok tenang dan nyaman kembali," tandas Dodi.

(BACA JUGA: KPK Sita 8 Tanah dan Bangunan Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari)

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas dugaan korupsi yang melibatkan Epyardi Asda.

"Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali.

Ia menyebutkan, pihaknya bakal menindaklanjuti pelaporan Dodi dengan melakukan verifikasi dan telaah informasi serta data yang disodorkan.

(BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Geram Ditanya Soal Harun Masiku: Titipan Ya? Kayak Enggak Ada Pertanyaan Lain)

"Segera KPK tindaklanjuti dengan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah atas informasi dan data dimaksud," tukasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com