lanjutnya, pihaknya akan menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25 miliar. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai. Dokumen, dan alat bukti eletronik.
"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," jelas Chandra.
Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(BACA JUGA: Ini! Wujud Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Kepolisian Senilai Miliaran Rupiah )
(BACA JUGA:Polisi Taksir Harga Ferrari Indra Kenz Capai Segini, Lagi OTW Jakarta)