Ini! Wujud Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Kepolisian Senilai Miliaran Rupiah

Ini! Wujud Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Kepolisian Senilai Miliaran Rupiah

Mobil Ferrari milik Indra Kenz--PMJ/ Foto Yeni

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pihak kepolisian telah mendatangkan mobil milik Indra Kenz jenis Ferrari California milik atas kasus investasi bodong aplikasi binomo.

Sebelumnya polisi berencana akan mengambil mobil Ferrari milik Indrak Kenz yang ada di Medan,Sumatera Utara. Dan sekarang mobil tersebut sudah berada di Jakarta pada Minggu 22 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Mobil Ferrari milik Indra Kenz nantinya akan disita dan menjadi barang bukti kepolisian atas kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Kabag Penum Dvisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menatakan sampat saat ini belum ada penambahan aset yang disita penyidik terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

(BACA JUGA:Polisi Taksir Harga Ferrari Indra Kenz Capai Segini, Lagi OTW Jakarta)

(BACA JUGA:Bareskrim Polri Angkut Mobil Ferrari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta )

Sementara, mobil Ferrari tersebut yang dimiiliki Indra Kenz memiliki klausul seharga Rp3,5 miliar.

"Belum ada penambahan, ini aja nilai kendaraan ditaksirnya harga Rp3,5 miliar untuk kendaraan Ferrari California," ucap Gatot dikutip dari PMJ pada Senin, 23 Mei 2022.

Sebelumnya,Dalam kasus investasi bodong Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Total ada 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo miliaran rupiah investasi bodong trading binary option Binomo.

Penydidik menentapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz. Brian Edgar Nababan, iky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: