News . 09/06/2022, 22:09 WIB
"Pemberian izin oleh aparat keamaan harus melihat kelengkapan administratif sebuah ormas atau kelompok. Ini sebagai upaya pencegahan meluapnya aksi-aksi intoleran dan gerakan radikal-terorisme," pungkas Makmun.
(BACA JUGA: Hati-hati! BNPT Ungkap Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah Lewat Beberapa Cara Ini)
(BACA JUGA:Makmun Rasyid: Institusi TNI dan Polri Jadi Obyek Infiltrasi HTI)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com