JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 bidang tanah dan bangunan yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Penyitaan dilakukan berkaitan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.
(BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Geram Ditanya Soal Harun Masiku: Titipan Ya? Kayak Enggak Ada Pertanyaan Lain)
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 9 Juni 2022.
Sejumlah tanah yang disita tersebut antara lain sebidang tanah kavling di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu unit rumah di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Lalu, sebidang tanah di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, sebidang tanah yang berada di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, sebidang tanah yang berada di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
(BACA JUGA: Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Lili Pintauli, Pemeriksaan Awal Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika Rampung)
Kemudian, sebidang tanah di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, sebidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta sebidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
"Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Diketahui, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu, 29 Agustus 2021.
(BACA JUGA: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)
Ia diamankan tim satuan tugas KPK bersama suaminya selaku Anggota DPR nonaktif dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.
KPK kemudian menetapkan keduanya bersama 20 pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo. Puput diduga mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.
Belakangan kasus tersebut dikembangkan KPK setelah menemukan adanya bukti yang cukup. Puput dan Hasan diduga turut menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan suap tersebut.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq