Bekasi . 08/06/2022, 14:16 WIB
"Petugas kami berhasil mengamankan SH saat terjatuh namun T berhasil kabur bersama pelaku lainnya. Dari pengembangan saat ini kita berhasil menangkap tiga orang yaitu A dan MR," ucapnya.
AKP Sugeng Haryanto menjabarkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit serta handphone yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan pencurian.
Lanjutnya AKP Sugeng Haryanto menuturkan para pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan pihak Polsek Setu memastikan akan terus memburu pelaku berinisial T yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Tuahta Simanjuntak
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com