JAKARTA, FIN.CO.ID - Nasib AKBP Raden Brotoseno berdinas di Polri akan ditentukan peninjauan kembali hasil Sidang Kode Etik Polri.
Peninjauan kembali putusan Sidang Kode Etik Polri dapat dilakukan setelah dua Peraturan Kapolri (Perkap) direvisi.
Dua Perkap yang direvisi yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
(BACA JUGA: Polri: Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK, Bukan Penyidik)
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 8 Juni 2022.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi satu perkap," katanya di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Dua Perkap yang direvisi adalah Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
(BACA JUGA: Respons Menohok Abdillah Toha Soal Polri Tak Pecat Raden Brotoseno)
Keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Bahkan, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.
Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
"Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," ujar Sigit.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan saat ini pihaknya sedang mengubah perkap tersebut dengan menambahkan atau memasukkan berbagai pendapat ahli.
Upaya ini, lanjut dia, sebagai perwujudan Polri yang transparan dan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut yang dijadikan satu.
"Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," kata Sigit.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq