Tangerang . 08/06/2022, 17:33 WIB
Oleh sebab itu, para warga yang direlokasi nantinya akan membeli tanah tersebut secara dicicil kepada pihak desa, untuk nanti dibelikan tanah sebagai aset desa Ketapang yang baru.
"Terkait ruislag secara teknis memang saya tidak begitu mengetahui, tapi setelah pembahasan waktu itu dengan kecamatan dan desa nanti pihak desa akan mengganti lagi dengan aset atau lahan yang baru," terangnya
(BACA JUGA: [Mitos Atau Fakta] 'Rep-repan' Saat Tidur Berarti Kita Sedang 'Ketindihan' Genderuwo)
Kendati demikian, menurut Taufik, para warga sudah sepakat dan menyetujui untuk direlokasi dengan membuat berita acara.
"Ya harus mau dong karena yang ditempati juga tanah Pemda apalagi ini bukan untuk menggusur tapi merelokasi," tandasnya (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com