JAKARTA, FIN.CO.ID – Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivis media sosial Denny Siregar penasaran darimana sumber dana Khilafatul Muslimin.
(BACA JUGA: Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Terancam 20 Tahun Penjara )
Terlebih Abdul Qadir Hasan Baraja menurutnya adalah ipar dari terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Yang gua penasaran itu info dananya si Khilafatul Muslimin, apa dr ISIS atau Alqaeda. Secara si Baraja, pimpinannya itu ipar Baasyir yg baiat ke ISIS. Tapi dana besar organisasi teroris utk lokal itu juga byk dr Alqaeda.
Indonesia ini emang negara seksi utk dijadikan khilafah," tulis Denny Siregar seperti dikutip FIN dari akun Twitter @Dennysiregar7 pada Selasa (7/6/2022).
Seperti diberitakan Abdul Qadir Hasan Baraja kini ditahan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Lampung, Selasa (7/6/2022).
(BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Sebarkan Khilafah Setiap Bulan, Begini Modus Operandinya)
Abdul Qadir Hasan Baraja diringkus karena melanggar Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari pasal yang disangkakan, Abdul Qodir Hasan Baraja terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman yang dikenakan kepada tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(BACA JUGA: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Kenal Baasyir dan Pernah Terlibat Pembunuhan Dosen UNS)
Diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja, sudah resmi menjadi tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Khilafatul Muslimin ternyata memiliki buletin khusus untuk menyebarkan khilafah.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq