Soal Ciri Penceramah Radikal BNPT, Kali Ini MUI Setuju: Faktanya Memang Demikian

Soal Ciri Penceramah Radikal BNPT, Kali Ini MUI Setuju: Faktanya Memang Demikian

Ilustrasi - Kantor MUI-MUI.or.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ciri dan strategi penceramah radikal yang dilontarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), bukanlah masalah yang perlu diperdebatkan.

Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Muhammad Syauqillah menilai, apa yang dilakukan BNPT telah sesuai. 

Yakni dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai badan yang menanggulangi terorisme.

(BACA JUGA:Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Diadili)

"Apa yang disampaikan BNPT itu sudah sesuai dengan koridornya, ciri-ciri penceramah itu, saya sepakat dan faktanya memang demikian," kata Syauqillah, Jumat, 11 Maret 2022.

Menurut dia, sejatinya poin-poin yang dikemukakan BNPT terkait dengan lima ciri atau indikator penceramah radikal dalam konteks kajian radikalisme terorisme memang fakta dan datanya demikian.

Jika melihat dari 5 poin yang dikemukakan BNPT, kata Syauqillah, intinya adalah bahwa apa pun yang menyalahi konsensus nasional, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, adalah radikal.

(BACA JUGA:Menag Sebut Calon Pengantin Wajib Tes Kesehatan, Minimal 3 Bulan Sebelum Menikah)

"Jadi, apa pun yang namanya separatis, khilafah, dan lain-lain kalau menyalahi konsensus Indonesia sebagai darul ahdi wa syahadah (negara berdasarkan kesepakatan), itu radikal," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengkritisi pihak-pihak yang masih mempermasalahkan dan tidak puas terhadap penyataan BNPT tersebut.

Mereka yang tidak puas, adalah pihak yang tidak memahami kontekstualisasi kronologis mencuatnya isu penceramah radikal.

"Karena kalau kita kembali pada kronologisnya, itu 'kan forum internal TNI/Polri. Wajar saja Presiden memberikan instruksi kepada lembaga di bawahnya. Pihak yang merasa kurang puas, mungkin tidak memahami kontekstualisasi kronologinya seperti apa," paparnya.

Ia memandang, perlu untuk memahami konteks radikal sebagai segala sesuatu yang menyalahi konstitusi. Di antaranya anti terhadap Pancasila, anti terhadap NKRI, anti terhadap keberagaman, dan anti terhadap UUD NRI Tahun 1945.

"Secara konsensus nasional kita sudah menyepakati Pancasila. Jika ada yang lain yang mempromosikan di luar kesepakatan dari konsesnsus nasional kita, itu radikal, di situ saja," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: