JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
KPK telah menetapkan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
(BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Perizinan)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bakal mendalami apakah sumber suap senilai USD27.258 yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi berasal dari Summarecon Agung atau diketahui dewan direksi perusahaan tersebut.
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 3 Juni 2022.
Ia melanjutkan, apabila berdasarkan penelusuran ditemukan bukti PT Summarecon Agung menyetujui atau pemberian tersebut, maka pihaknya tak segan menjerat perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.
(BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)
Namun, kata dia, dugaan tersebut masih akan didalami oleh tim penyidik.
"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA (Summarecon Agung) tadi," katanya.
KPK menetapkan Haryadi Suyuti, Oon, Nurwidhihartana, dan Triyanto sebagai tersangka dugaan suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan)
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Alex.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq