Tangerang . 31/05/2022, 20:04 WIB

Oknum Direktur Swasta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar, Kerugian Negara Rp640 Juta

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris Bulan April 2022, Mobil Anda Salah Satunya?)

Dikatakan Erich, penahanan terhadap tersangka AD dilakukan atas alasan subyektif sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

Yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, dia mengungkapkan, penahanan dilakukan atas alasan obyektif sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yaitu tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

"Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan," pungkasnya (Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com