Regional . 27/05/2022, 07:36 WIB

Pria Ini Rudapaksa dan Cekik Adik Iparnya Hingga Tewas, Kemudian Dirudapaksa Lagi dan Dibuang

Penulis : Admin
Editor : Admin

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernapas, pelaku kemudian melakukan rudapaksa lagi, lantas membuang jasad korban ke pekarangan dekat rumahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejahatannya itu berlatar belakang cemburu karena korban mempunyai pacar. 

Sedangkan tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tidak terlampiaskan sehingga tersangka gelap mata melakukan pembunuhan.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com