Nasional

Novel Anggap KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku, Natalius Pigai: Mencari Orang Hilang Bukan Tugas KPK

fin.co.id - 25/05/2022, 08:34 WIB

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Komisioner Komnas HAM (2012-2017) Natalius Pigai bilang mencari orang hilang bukan tugas KPK dalam menyoroti pernyataan Novel Baswedan yang anggap Lembaga Antirasuah tersebut tak serius tangkap Harun Masiku.

Natalius Pigai melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @NataliusPigai2.

Mantan Komisioner Komnas HAM (2012-2017) terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Kini Natalius Pigai angkat bicara terhadap pernyataan Novel Baswedan yang anggap KPK tak serius tangkap Harun Masiku.

(BACA JUGA: Teror di Texas, 18 Siswa TK dan Tiga Orang Dewasa Tewas Ditembaki Remaja 18 Tahun)

Bagi Natalius Pigai, mencari orang yang hilang bukanlah tugas KPK dan dirinya turut melampirkan Undng-Undang.

"Mencari Orang Hilang bukan Tugas KPK. UU 19/2019, KPK diberi Kewenangan Penangkapan, Penyelidikan, Penyidikan, & Penuntutan," tulis Natalius Pigai, Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, Natalius Pigai menilai kalau mencari orang yang buron menjadi instasi lain atau yang bersangkutan.

"Namun tugas mencari buron itu urusan instansi lain maka tidak tepat KPK disalahkan soal Harun Masiku. Ini negara rechsstaat bukan machsstaat," terang Natalius Pigai.

(BACA JUGA: Analis Memprediksi IHSG Hari Ini Berpotensi Melemah, Berikut Saham-saham yang Direkomendasikan)

Di sisi lain melalui akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan bilang ada tiga alasan kenapa tidak bisa menangkap Harun Masiku disaat dirinya masih menjabat sebagai anggota KPK.

"Setidaknya ada 3 hal penting yang menjadi masalah: 1. Pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK. dintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli dkk diam saja," tulis Novel Baswedan dikutip FIN dari @nazaqistsha pada Selasa (24/5/2022).

"2. Tim yang melakukan penangkapan tersebut dilarang untuk melakukan penyidikan (barang kali karena dianggap tidak bisa dikendalikan) sekarang orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk," beber Novel.

"3. Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru 'diberi sanksi'. 1 anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), 1 dari kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Dumas dipindah tugaskan oleh Firli dkk. beberapa lainya disingkirkan dengan proses TWK," terang Novel.

(BACA JUGA: Road To Final Liga Champion 2021/2022, Liverpool vs Real Madrid)

Admin
Penulis
-->