Sebagaimana diketahui, KPK mengajak masyarakat untuk membantu mencari tersangka Harun Masiku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
"Pada prinsipnya, keberadaan seorang buronan atau DPO ini komitmen kami apabila ada masyarakat siapa pun siapa saja yang mengetahui keberadaan atau paling tidak mirip, boleh lapor kepada kami silakan lapor," kata Karyoto.
"Kalau tidak percaya, boleh ikut juga tetapi biaya sendiri. Misalnya, kami ke mana, saya akan cek. Misalnya, nanti dengan bantuan Kepolisian atau kami amankan target-target yang dimaksud, kami siap. Artinya, kami tidak menutup diri," tutur Karyoto.
Mencari Org Hilang bukan Tugas KPK. UU 19/2019, KPK diberi Kewenangan Penangkapan, Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan. Namun tugas mencari buron itu urusan instansi lain mk tdk tepat KPK disalahkan soal Harun Masiku. Ini ngr rechsstaat bukan machsstaat. pic.twitter.com/za3EfyRM9g
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) May 24, 2022