Miras Dijual 'Bebas' di Tangerang, DPRD Sebut Gegara Omnibus Law Jadi Tumpang Tindih Aturan

fin.co.id - 24/05/2022, 19:28 WIB

Miras Dijual 'Bebas' di Tangerang, DPRD Sebut Gegara Omnibus Law Jadi Tumpang Tindih Aturan

Ilustrasi Miras oplosan alkohol

TANGERANG, FIN.CO.ID - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai tidak efektif.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (Himpaputra) Herdiansyah kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2022.

(BACA JUGA: Puan Disarankan Main Tik Tok Ketimbang Menanam Padi atau Menyalurkan Bantuan)

"Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak efektif," ucapnya.

Bukan tanpa alasan, perda miras itu dinilai tidak efektif lantaran menjamurnya cafe-cafe di wilayah Kabupaten Tangerang seperti di Citra Raya yang menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C secara bebas.

Padahal, menurutnya, dalam perda yang sempat direvisi pada tahun 2018 lalu itu penjualan minuman beralkohol secara ecer tipe A, B, dan C, hanya boleh dilakukan di hotel berbintang 2,3,4, serta bar atau klub malam.

"Tetapi pantauan di lapangan tidak demikian, di wilayah Citra Raya banyak sekali miras tipe A, B, dan C dijual secara bebas, khususnya Beer House, Hoox, dan Hard 2 Stop," bebernya.

(BACA JUGA: Puan Disarankan Tidak Nyapres, Sudah Jabat Menteri hingga Ketua DPR, tapi Kinerjanya Seperti Biasa Saja )

Sesuai Pasal 7, dalam Perda nomor 9 tahun 2008, bahwa minol eceran hanya boleh dijual dan dikonsumsi di lokasi hotel bintang 3, 4, 5, lalu Restoran tanda talam kencana dan selaka. 

"Serta Bar dan klub malam saja, tetapi saat ini dijual secara bebas, ini kan tidak efektif," sambungnya

Dia khawatir, apabila miras diperjualbelikan secara bebas maka akan membahayakan para generasi muda. 

Sebab, tidak sedikit tindak pidana yang dilakukan karena dibawah pengaruh alkohol.

(BACA JUGA: Baru 7 Persen Desa di Kabupaten Tangerang Punya Jamban yang Layak, Fenomena 'Dolbon' Masih Marak)

"Maka dari itu, kami meminta Pemkab Tangerang bisa tegas dalam menjalan Perda Nomor 9 Tahun 2008 ini, kalau sudah tidak relevan baiknya direvisi menyesuaikan keadaan," cetusnya.

Sementara, saat dimintai tanggapan mengenai perda miras yang dinilai tidak efektif itu, ketua Pansus Perda Nomor 9 Tahun 2008 Adi Tia Wijaya mengatakan, bahwa sejak diberlakukannya Omnibus Law terjadi tumpang tindih antara aturan pusat dan daerah.

Admin
Penulis