Nasional

Kasus Suap Pengurusan DID, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang, Berkasnya Sudah Dilimpahkan KPK ke Jaksa

fin.co.id - 21/05/2022, 11:54 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka (tahap II) kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 20 Mei 2022.

Kedua tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. Seiring dengan pelimpahan itu, keduanya bakal segera diadili.

(BACA JUGA: KPK Ajak ICW Cari Harun Masiku: Biar Jangan Beranggapan Kita Enggak Mau Jalan)

"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dkk dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para Tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ada pun penahanan kedua tersangka telah beralih menjadi kewenangan jaksa. Keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Juni 2022.

Secara terperinci, Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali, sementara I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar Bali.

(BACA JUGA: KPK: Kalau Tidak Percaya Masyarakat Boleh Bantu Cari Harun Masiku, Tapi Biaya Sendiri)

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.

(BACA JUGA: KPK Amankan Bukti Catatan Aliran Uang Saat Penggeledahan di Ambon)

Selain Wiryastuti, KPK turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

KPK menduga Wiryastuti dan Wiratmaja menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp600 juta dan USD55.300 atau sekitar 2,5 persen dari jumlah DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018. Suap diduga diberikan untuk memuluskan pencairan DID Tabanan 2018 senilai Rp65 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Wiryastuti dan Wiratmaja selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(BACA JUGA: Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan 'Sentil' Ketua KPK: Harusnya Dia yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak)

Admin
Penulis
-->