Nasional . 20/05/2022, 17:05 WIB

Remaja 18 Tahun Asal Minahasa Bisnis Senjata Api Ilegal dari Filipina

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ia mengatakan kedua tersangka masing-masing OM dan FM diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.

"Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolda.

Terkait dengan kedua pelaku ini termasuk jaringan atau sindikat, Kapolda mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman.

"Masih didalami apakah mereka masuk sindikat atau bukan. Akan tetapi yang jelas mereka baru ketahuan sekali," katanya.

Menurut pengakuan sementara, kata Kapolda, senjata api ini diduga dari Filipina, namun demikian pihaknya masih terus mendalami.

"Senjata api ini masih disimpan dan belum diberikan ke mana," kata Kapolda.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama dalam pengamanan wilayah perbatasan.

"Kita tetap berkomitmen dengan instansi terkait seperti TNI, Bakamla, dengan berbagi unsur dalam memperketat pengamanan di wilayah perbatasan," katanya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id