Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Stoknya Aman

fin.co.id - 20/05/2022, 12:43 WIB

Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Stoknya Aman

Ilustrasi minyak goreng.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

(BACA JUGA: Ali Syarief Soal Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng: Harganya Doang Tidak Turun)

Airlangga menegaskan meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.

(BACA JUGA: Jokowi Tahu Harga Minyak Goreng Masih Tinggi di Beberapa Daerah, Tapi Sudah Perbolehkan Ekspor, Ini Alasannya)

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut ia menegaskan produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Ia juga menegaskan pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.

(BACA JUGA: Urusan Minyak Goreng, Jokowi: Saya Tidak Mau Ada yang Bermain, Bikin Susah dan Merugikan Rakyat)

“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah.

(BACA JUGA: Jokowi: Saya Memutuskan Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali Mulai 23 Mei)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->