Mahfud MD Ingatkan Ahli Hukum Jangan Terjebak Keberpihakan Politik: Nanti Cari-cari Dalil Saja

fin.co.id - 18/05/2022, 20:21 WIB

Mahfud MD Ingatkan Ahli Hukum Jangan Terjebak Keberpihakan Politik: Nanti Cari-cari Dalil Saja

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan para ahli hukum untuk tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak pada kepentingan tertentu agar pemikiran yang disampaikan ke publik tetap jernih dan objektif.

Menurut Mahfud, jika seorang ahli hukum memiliki keberpihakan pada agenda politik tertentu, maka analisisnya sering kali menyesatkan.

(BACA JUGA: Tifatul Sembiring Soroti LGBT, Mahfud MD: Antum di DPR yang Tak Kunjung Mengesahkan KUHP)

"Jangan salah dalam melakukan analisis, karena kadang kala kalau sudah punya sikap politik lalu analisis hukumnya salah, memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana dalilnya ini, (maka) hukum bisa cari-cari dalil saja," kata Mahfud dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu, 18 Mei 2022.

Mahfud menjelaskan situasinya akan berbeda jika hal itu menimpa birokrat seperti dirinya, yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam, dan Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Beda bagi saya dan Pak Yasonna, karena ini Pemerintah punya pilihan-pilihan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau saya memilih ini, saya bertanggung jawab. Itu bisa secara politik," tambahnya.

(BACA JUGA: Mahfud MD Wanti-wanti KPU: Saya Ingatkan Hati-hati, Apa pun yang Anda Lakukan...)

Dia mencontohkan polemik kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang sempat ramai dibicarakan publik. Mahfud menyesalkan ada ahli hukum yang tidak jernih dan teliti dalam memberikan analisisnya ke publik terkait polemik itu.

Hal itu merujuk pada pernyataan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, yang mengatakan bahwa LGBT melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, dalam sebuah wawancara dengan salah satu media massa nasional, Kamis, 12 Mei 2022.

Mahfud menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur soal perkawinan dan tidak mengatur hukuman pidana terhadap kelompok LGBT.

(BACA JUGA: Seru! Mahfud MD Skak Mat Said Didu soal Gay: Mau Dijerat UU Nomor Berapa Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT?)

"Betul, LGBT dilarang menurut hukum perkawinan, tetapi (bukan) artinya kita boleh menangkap orang itu. Hanya isinya itu kalau ada kawin sesama LGBT, itu tidak sah. Itu saja," tegasnya.

Jika perkawinan sesama jenis tidak sah, maka pasangan sesama jenis tidak boleh mendapatkan legalitas berupa surat nikah dan hak waris.

Sanksi pidana juga mempertimbangkan asas legalitas. Dengan demikian, katanya, jika saat ini aparat menangkap seseorang karena identitas LGBT-nya, maka itu melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum.

(BACA JUGA: Mahfud MD: LGBT dan Orang yang Mempromosikan Bukan Kasus Hukum, Tidak Dilarang)

Admin
Penulis