JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon saat melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022.
Oknum pegawai tersebut diamankan lantaran diduga memusnahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi atas perintah atasannya.
(BACA JUGA: Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik)
"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.
Atas kejadian tersebut, KPK pun mengingatkan agar pihak-pihak tertentu untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja tim penyidik dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebab, KPK tak segan menjerat pihak tersebut dengan pasal merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
(BACA JUGA: KPK Dalami Arahan Wali Kota Ambon Terkait Lelang di SKPD)
"Di mana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.
(BACA JUGA: KPK Akui Periksa Sejumlah Pihak di Kota Ambon)
"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
(BACA JUGA: KPK Faslilitasi Kunjungan Daring Keluarga Tahanan pada Hari Raya Waisak)
Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK lantas menahan Richard dan Andrew selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2022. Kedua tersangka ditahan di rutan berbeda.
"Tersangka RL (Richard) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka AEH (Andrew) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Firli.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq