JAKARTA, FIN.CO.ID - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjelaskan kabar yang menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi dari Singapura.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh menuturkan, petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center telah memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022.
(BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Kemenkumham Gali Penyebabnya)
Ketujuh WNI tersebut di antaranya berinisial ASB (Abdul Somad Batubara), SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM.
"Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah pemuka agama di Indonesia beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa, 17 Mei 2022.
Ustaz Abdul Somad, kata dia, berserta keluarga diketahui berangkat menggunakan kapal MV Brilliance of Majestic pada Senin pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.
(BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura Tanpa Kejelasan: Apakah Karena Teroris? )
Setiba di sana, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) ketujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.
Tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10 WIB.
Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
(BACA JUGA: Abdul Somad Dideportasi Singapura Disebut Penghinaan, Fadli Zon: UAS adalah WNI Terhormat)
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," jelas Saleh.
Ia menjelaskan, Imigrasi Indonesia tidak menemukan adanya permasalahan dalam dokumen keimigrasian Abdul Somad dan keluarganya.
Namun, lanjutnya, penolakan masuk kepada warga negara asing (WNA) oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara tersebut.
(BACA JUGA: Politikus PKS: Singapura Merasa Dirinya Besar Sehingga Perlakukan Abdul Somad Sesukanya)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq