News . 17/05/2022, 12:06 WIB

Masa Penahanan Guru Trading Indra Kenz Diperpanjang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dittipideksus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Guru trading Indra Kenz ini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.

(BACA JUGA: Puluhan Teroris Kelompok MIT Poso dan ISIS Diringkus Densus 88)

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan, masa penahan Fakarich diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra, Selasa , 17 Mei 2022 dikutip dari Antara.

Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan Fakarich telah habis.

Diketahui, tersangka Fakarich ditangkap dan ditahan polisi terhitung dari tanggal 5 April sampai 24 April.

(BACA JUGA: Polisi Telusuri Harta Indra Kenz yang Berkaitan dengan Binomo, Bakal Dis)

Selain Fakarich, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya yang juga habis masa penahanan tahap I, yakni Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia.

Tersangka BEN ditangkap dan ditahan dari tanggal 1 April sampai dengan 19 April.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April sampai 30 Mei," ujar Chandra.

Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz juga diperpanjang masa penahanannya.

(BACA JUGA: Kasus Binomo: Usai Diperiksa, Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri)

Sebelumnya penyidik juga melakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Masa tahanan Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com