Kasus Binomo: Usai Diperiksa, Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kasus Binomo: Usai Diperiksa, Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah aset milik afiliator Binomo Indra Kenz.-@indrakenz-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri sudah telah memeriksa influencer Indra Kesuma atau yang kerap disapa Indra Kenz, terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, Polisi langsung menahan crazy rich Medan tersebut di Rutan Bareskrim Mabes Polri. 

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis 24 Februari 2022. 

(BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Kasus Indra Kenz Masuk Dugaan Tindak Pidana Judi Online)

"Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan.

Penahanan dilakukan sejak malam hari, Kamis 24 Februari 2022. Indra Kenz ditahan dalam tahap pertama selama 20 hari.

Lebih jauh, Ramadhan menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Indra Kenz.

(BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong: Pengacara Indra Kenz Dorong Polisi Proses Pemilik Binomo dan Afiliator Lainnya)

"Ada alat bukti telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer," ungkap Ramadhan.

Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam kasus Binomo, lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. 

Dalam konten YouTube miliknya, Indra pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia dan dirinya juga sudah meralat informasi tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: