Nasional . 15/05/2022, 18:55 WIB
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Polisi tengah menjadwalkan undangan pemeriksaan kepada pelapor dan Ruhut Sitompul.
"Setelah ini akan kita agendakan ya secepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.
Pelapor menilai unggahan Ruhut soal meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani, Papua, bermuatan SARA dan diduga melanggar UU ITE.
Meminta maaf kepada rakyat papua itu bukan hanya dengan cara bicara! Itu pun anda tidak lakukan @ruhutsitompul. Saya sarankan anda meminta maaf kepada rakyat papua secara terbuka. Dan berdoalah rakyat papua memaafkan. Baru kami hukum adat anda !
— Petrodes Mega Keliduan (@MegaPKeliduan) May 15, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com