"Semoga dengan dinyatakan Layak oleh BPS ini, seluruh instansi yang ada di lingkup Pemkab Tangerang semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," ujarnya.
Saat dihubungi oleh FIN, Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana menjelaskan, kegiatan survei kepuasan masyarakat itu dilakukan oleh tim dari Pemkab Tangerang.
Menurutnya, BPS hanya memberikan penilaian pada keabsahan kegiatan SKM saja. Akan tetapi pihaknya tidak turun langsung melakukan survei.
(BACA JUGA: Jasad Bocah 10 Tahun yang Tenggelam di Sungai Cidurian Tangerang Belum Juga Ditemukan)
"Nilai 85,95 juga bukan kami yang berikan itu berdasarkan hasil survei oleh mereka (Pemkab Tangerang), tetapi selama metode surveinya dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah statistik maka kami nyatakan Layak," jelasnya.
Husin juga mengaku, tidak mengetahui berapa banyak masyarakat yang dijadikan responden.
Namun menurut dia, koresponden SKM tersebut adalah masyarakat yang datang ke instansi di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pelayanan publik.
(BACA JUGA: Lagi Ngapelin Janda, Pria di Tangerang Meninggal Mendadak Usai Makan Nasi Uduk)
"Termasuk sampling errornya kami juga tidak tahu karena yang melaksanakan survei itu bukan BPS," tandasnya. (Rikhi Ferdian)