JAKARTA, FIN.CO.ID – Anggota DPR Fraksi PKS, Tifatul Sembiring menyoroti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, terkait konten pasangan LGBT Ragil Mahardika dan Frederik Vollert di Podcast Deddy Corbuzier.
Menurut Tifatul Sembiring berdasarkan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan YME, Indonesia sebagai negara beragama tidak membolehkan LGBT.
(BACA JUGA: Soal Unggahan Rektor ITK Budi Santosa Diduga Bermuatan Rasis, Tifatul Sembiring: Perusuh Kerukunan Ini)
“Maaf Prof. mohmahfudmd secara hukum memang begitu. Masalahnya adalah nilai bangsa. Sila pertama itu Ketuhanan YME, artinya bangsa Indonesia ini beragama. Dan tidak ada agama yang membolehkan LGBT. Harap Prof. jadi mizholah nilai-nilai bangsa,” tulis Tifatul Sembiring seperti dikutip FIN dari akun Twitter @@tifsembiring pada Jumat (13/5/2022).
Sorotan itu pun dibalas oleh Mahfud MD. Dia menyingung pihak DPR yang hingga saat ini belum juga mengesahkan hukuman bagi LGBT melalui KUHP.
Mahfud menegaskan dirinya sejak tahun 2017 mengusulkan agar LGBT dan zina segera dihukumkan di KUHP.
“Ustadz, baca dulu utaz saya. Saya sudah usul sejak 2017 agar LGBT dan Zina segera dihukumkan di KUHP,” balas Mahfud seperti dikutip FIN dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (13/5/2022).
(BACA JUGA: Tifatul Sembiring Sentil Prabowo: You Have Killed Your Golden Time, Amanah Itu Serasa 'Dipermainkan' )
Menurut Mahfud, Tifatul Sembiring yang juga Anggota DPR RI tak kunjung mengesahkan hukum pidana KUHP terkait LGBT dan zina tersebut.
“Tapi Antum di DPR tak kunjung mengesahkan,” lanjut Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, pemerintah tak bisa melakukan tindakan hukum terhadap LGBT jika KUHP belum disahkan DPR.
“Kita tak bisa melakukan tindakan hukum heteronom kalau belum dihukumkan. Kita hanya mengandalkan sanksi otonom,” papar Mahfud.
Di akhir cuitannya Mahfud MD menanyakan kepada Tifatul Sembiring kapan KUHP terkait hukuman LGBT itu disahkan. “Kapan itu disahkan R-KUHP? Kita tunggu,” pungkasnya.
(BACA JUGA: Seru! Mahfud MD Skak Mat Said Didu soal Gay: Mau Dijerat UU Nomor Berapa Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT?)
(BACA JUGA:Mahfud MD: LGBT dan Orang yang Mempromosikan Bukan Kasus Hukum, Tidak Dilarang)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq