Nasional

Sentil Kasus Cak Imin, Hashtag 'CapresKardusDuren' Trending di Twitter

fin.co.id - 13/05/2022, 22:22 WIB

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hashtag atau tagar #CapresKardusDuren mendadak viral di media sosial Twitter. 

Sentilan tagar ini ditujukan pada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang pernah tersandung dugaan kasus suap sejumlah proyek. 

(BACA JUGA: Cak Imin Usul Tunda Pemilu untuk Bantu Ma'ruf Amin di Akhirat, Begini Respon Jubir Wapres)

Tagar ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan kembali menganalisis kasus korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Cak Imin.

Diketahui, kasus 'kardus durian' adalah perkara dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. 

Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin Cak Imin. Pihak swasta yakni PT Alam Jaya juga terlibat dalam kasus ini.

Pada 25 Agustus 2011, KPK menangkap dua anak buah Cak Imin. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan eks Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

(BACA JUGA: Heboh! Usul Tunda Pemilu 2024, Cak Imin: Saya Menolong Kiai Maruf Amin di Akhirat... )

Selain itu, KPK juga mengamankan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Dia ditangkap usai mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit tersebut dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut adalah tanda terima kasih. Karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Dalam persidangan tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantahnya.

(BACA JUGA: Ngotot Tunda Pemilu, Cak Imin: Kalau Partai Kompak, Pasti Jokowi Setuju)

Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. 

Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Admin
Penulis
-->