Regional . 12/05/2022, 16:11 WIB

Manajer Koperasi Lumbung Artho di Malang Masuk DPO Polisi, Tipu Korban Rp1,7 Miliar Iming-iming Investasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban sebilai Rp1,7 miliar tersebut.

(BACA JUGA: Makanan Sering Hilang di Apartemen, Pria Ini Pasang CCTV, Kaget Ternyata Ada Sosok Berambut Panjang )

Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com