Nasional . 11/05/2022, 10:32 WIB

Kasus Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Kasus Subkontraktor Fiktif Proyek Waskita Karya, KPK Geledah Tiga Lokasi)

Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com