Jakarta . 10/05/2022, 17:23 WIB

Fakta Baru Pelaku Pembegalan Anggota TNI, Bocah-bocah Ini Sempat Tenggak Minuman Keras Sebelum Beraksi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan saat terjadinya tindak percobaan perampokan terhadap kedua anggota TNI tersebut, kemudian lima unit ponsel, dan satu buah batu kon blok yang dilempar kepada korban.

Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com