Catat Nih! Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Kembali Mulai Hari Ini

fin.co.id - 09/05/2022, 01:50 WIB

Catat Nih! Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Kembali Mulai Hari Ini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo menyebutkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta diberlakukan kembali usai libur Lebaran 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai liburan Idulfitri 2022 berakhir atau mulai Senin, 9 Mei 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

(BACA JUGA: Jelang Libur Lebaran, Polda Metro Jaya Pastikan Ganjil Genap Ditiadakan)

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin besok.

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

(BACA JUGA: Hore! 13 Ruas Jalan Jakarta Ini Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2022, Catat Lokasinya)

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->