Internasional . 04/05/2022, 21:00 WIB
Berdasarkan dekrit tersebut, pemerintah Rusia memiliki waktu 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi.
Informasinya akan ada kriteria tambahan untuk sejumlah transaksi yang dapat dikenai pembatasan oleh Rusia.
Belum diketahui, apakah Indonesia termasuk negara yang masuk daftar sanksi ekonomi Rusia.
(BACA JUGA: Tuduh Amerika Perpanjang Konflik di Ukraina, Rusia: Jangan Remehkan Ancaman Perang Nuklir)
(BACA JUGA:Rusia Gempur Pertahanan Terakhir Ukraina, Zelenskyy Belum Siap Menerobos Kepungan Mariupol)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com