Internasional . 04/05/2022, 21:00 WIB

Lagi, Uni Eropa Blokir 3 TV Rusia: Mereka Suarakan Kebohongan dan Propaganda Vladimir Putin

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berdasarkan dekrit tersebut, pemerintah Rusia memiliki waktu 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi.

Informasinya akan ada kriteria tambahan untuk sejumlah transaksi yang dapat dikenai pembatasan oleh Rusia.

Belum diketahui, apakah Indonesia termasuk negara yang masuk daftar sanksi ekonomi Rusia.

(BACA JUGA: Tuduh Amerika Perpanjang Konflik di Ukraina, Rusia: Jangan Remehkan Ancaman Perang Nuklir)

(BACA JUGA:Rusia Gempur Pertahanan Terakhir Ukraina, Zelenskyy Belum Siap Menerobos Kepungan Mariupol)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com