Bekasi . 29/04/2022, 09:28 WIB
"Ketika ada aturan, ada perintah, kita akan melakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kita lakukan penilangan jika masih nekat," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat secara resmi melarang truk besar yang bukan mengangkut sembako dan juga Bahan Bakar Minyak (BBM) melintasi Jalur Tol dan juga Jalur Arteri guna mencegah adanya kepadatan arus lalu lintas pada mudik lebaran tahun ini. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com