JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Bupati Bogor Ade Yasin diduga rutin memberikan uang sedikitnya Rp10 juta per pekan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pemberian itu setidaknya dilakukan selama proses audit yang dilakukan BPK Jawa Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Sebab, Ade Yasin berkeinginan Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jabar.
"Uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.
(BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka Suap bersama Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Langsung Dinonaktifkan)
Menurut dia, BPK Perwakilan Jawa Barat saat itu melakukan audit kurun Februari hingga April 2022.
Dengan pemberian rutin tersebut, secara total Ade Yasin telah memberikan Rp1,9 miliar kepada tim pemeriksa BPK Jawa Barat.
"Hingga total selama pemeriksaan telah memberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ujar Firli.
(BACA JUGA: OTT Kasus Suap Ade Yasin, Berawal dari Proyek Jalan Pakan Sari Senilai Rp94,6 Miliar )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.
Ada pun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
(BACA JUGA: Kata KPK, OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap Laporan Keuangan Pemkab)
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 April 2022, sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq