Nasional

Kata KPK, OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap Laporan Keuangan Pemkab

fin.co.id - 27/04/2022, 17:18 WIB

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkab) Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan 12 orang. Tak hanya Ade Yasin, sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat juga digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

"Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 27 April 2022.

(BACA JUGA: Breaking News, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin )

Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

Selain mengamankan total 12 orang, KPK juga menemukan bukti uang dalam pecahan rupiah. Uang tersebut masih dalam tahap penghitungan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

"Perkembangan akan kembali disampaikan," jelas Ali.

(BACA JUGA: Ironis, Sebelum Terjaring OTT, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi )

Ada pun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin sempat mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, sebelum dirinya ditangkap oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepada Bupati Bogor Ade Yasin terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap.

Sebelum ditangkap, Ade Yasin diketahui menerbitkan surat edaran (SE) perihal larangan menerima gratifikasi ASN.

SE tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir Antara, SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi COVID-19. 

Admin
Penulis