Terkini

Pilihan


Ditetapkan Tersangka Suap bersama Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Langsung Dinonaktifkan

Ditetapkan Tersangka Suap bersama Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Langsung Dinonaktifkan

Ketua BPK Isma Yatun dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.-KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menonaktifkan empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jabar," kata Ketua BPK Isma Yatun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.

Ada pun keempat pegawai BPK itu di antaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. 

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Pengurusan Laporan Keuangan)

Selain dinonaktifkan kata Isma, keempatnya juga bakal diadili secara etik.

"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," tutur Isma.

(BACA JUGA:OTT Kasus Suap Ade Yasin, Berawal dari Proyek Jalan Pakan Sari Senilai Rp94,6 Miliar)

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022.

Ada pun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

(BACA JUGA:Kata KPK, OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap Laporan Keuangan Pemkab)

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 April 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: