Catet! Pemerintah Tidak Melarang Ekspor Minyak Mentah Sawit atau CPO

fin.co.id - 27/04/2022, 08:28 WIB

Catet! Pemerintah Tidak Melarang Ekspor Minyak Mentah Sawit atau CPO

Minyak goreng di etalase yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.

JAKARTA, FIN.CO.ID —Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspor minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO) tidak dilarang. 

Yang dilarang ekspor adalah Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. 

Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39. 

(BACA JUGA: Ternyata CPO Tidak Dilarang Ekspor, Said Didu Sindir Jokowi: Beginilah Cara Komunikasi Pencitraan!)

Airlangga menegaskan, larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.

Sementara untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

(BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Said Didu: Hanya Pencitraan! )

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menko Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 26 April 2022 malam.

"Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39," tutur Airlangga.

(BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, PKS: Jangan Sampai Angin-anginan!)

Memang, pernyataan Presiden Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng dan dan bahan baku minyak goreng cukup singkat. Terutama terkait narasi 'larangan bahan baku minyak goreng' yang selama ini dianggap sebagai crude palm oil atau CPO.

Pernyataan Jokowi dikeluarkan usai menggelar rapat bersama kementerian. 

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," ujar Presiden Joko Widodo pada Jumat 22 April 2022 lalu. 

Kementerian Pertanian juga telah membantah bahwa presiden Joko Widodo melarang ekspor crude palm oil atau CPO.

Hal ini diketahui melalui Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bernomor 165/KB.020/3//04/2022.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->