Ternyata CPO Tidak Dilarang Ekspor, Said Didu Sindir Jokowi: Beginilah Cara Komunikasi Pencitraan!

Ternyata CPO Tidak Dilarang Ekspor, Said Didu Sindir Jokowi: Beginilah Cara Komunikasi Pencitraan!

M. Said Didu--Tangkapan layar Youtube ILC

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan staf kementerian BUMN, Said Didu menyebut, cara komunikasi presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berbasis pencitraan semata. 

Said Didud mengomentari itu, terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO). 

Tetapi dirjen Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) membantah bahwa bahan baku minyak goreng yang disebut Presiden bukan CPO, namun Refined, Bleached, Deodorized (RBD).

"Beginilah kalau cara komunikasi berbasis pencitraan," kata Said Didu di Twitter-nya @msaid_didu, Selasa 26 April 2022. 

Said Didu menilai, pernyataan presiden membingungkan publik. Sebab, bahan baku minyak goreng selama ini dikenal dengan CPO.

(BACA JUGA:Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Said Didu: Hanya Pencitraan! )

"Saat itu, Presiden secara terbuka menyatakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Pemahaman publik bahwa bahan baku  minyak goreng adalah CPO. Sementara RBD adalah produk antara dari CPO," kata Said Didu.


Tangkapan layar cuitan Said Didu via Twitter--

Memang, pernyataan Presiden Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng dan dan bahan baku minyak goreng cukup tegas. Tetapi singkat. 

Terutama terkait narasi 'larangan bahan baku minyak goreng' yang selama ini dianggap sebagai crude palm oil atau CPO.

Pernyataan itu kemudian diklarifikasi oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan). Bahwa tidak ada larangan ekspor CPO. Yang ada hanya Refined, Bleached, Deodorized (RBD). 

(BACA JUGA:Dirjen Bantah Larangan Ekspor CPO, ProDem Sebut Jokowi Seperti 'Bebek Lumpuh': Sudah tak Didengar)

"Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk dalam produk sawi yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RDB Palm Olein (tiga pos tarif)," demikian bunyi poin dua dalam Surat Edara yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil tertanggal 25 April 2022.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: