Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, PKS: Jangan Sampai Angin-anginan!

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, PKS: Jangan Sampai Angin-anginan!

Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang. -screenshoot sekretariat presiden-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menegaskan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan. 

Ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut jangan hanya dibuat untuk menetralisir kegaduhan yang timbul di masyakarat akibat terungkapnya kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).   

"Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh menko maritim dan investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu, 23 April 2022. 

(BACA JUGA:Breaking News! Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Mulai 28 April: Saya Akan Terus Memantau )

Mulyanto meminta Pemerintah untuk segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng. Menurutnya, jangan sampai pemerintah berlam-lama membiarkan kebijakan tersebut mengambang tanpa acuan yang jelas.

Menurut Mulyanto, pemerintah mesti memprioritaskan minyak goreng dan bahan bakunya atau crude palm oil (CPO) bagi kebutuhan pasar dalam negeri. Tidak seperti kebijakan sekarang, di mana CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor demi mengejar devisa.

(BACA JUGA:Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Said Didu: Hanya Pencitraan! )  

"Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar migor dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antri migor, karena langka. Ini kan kondisi yang memalukan," tegas Mulyanto.  

Pemerintah mulai 28 April 2022 mendatang melarang ekspor minyak goreng (Migor) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Belum ditentukan sampai kapan batas waktu larangan ekspor tersebut diberlakukan. 

(BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Jokowi: Usut Tuntas Biar Tahu Siapa yang Bermain)

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip FIN melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Jokowi menegaskan akan kebijakan itu akan dimulai pada 28 April 2022 mendatang. 

"Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Kamis tanggal 28 April sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," papar Jokowi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: