Regional . 26/04/2022, 17:09 WIB

Lapor Ibu Menaker, 93 Perusahaan di Banten Belum Bayar THR ke Karyawan

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Mulai hari ini langsung kita tindak lanjuti, sampai nanti setelah Lebaran," kata Septo.

Pihaknya berharap perusahaan mematuhi aturan pemerintah untuk memberikan hak THR bagi karyawannya, disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan keuangan perusahaan.

"Kalau ternyata hasil audit keuangan dan tindak lanjut di lapangan ternyata perusahaan akal-akalan. Tentu kita berikan sanksi hingga pencabutan ijin operasional," katanya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com