Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman

fin.co.id - 25/04/2022, 12:29 WIB

Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin, 25 April 2022.

Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Dalam pemeriksaan ini, ia berkapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 April 2022.

(BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditetapkan Tesangka, Segini Total Harta Kekayaannya)

Dikonfirmasi terpisah, Boyamin memastikan bakal memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Selasa, 26 April 2022, atau Rabu, 27 April 2022.

Sebab, saat ini dirinya tengah berada di Surakarta, Jawa Tengah. 

"Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," kata Boyamin.

(BACA JUGA: Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar)

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

Pengembangan dilakukan dengan menetapkan kembali Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Budhi berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. 

(BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Lagi, KPK Duga Ada Pencucian Uang Hasil Korupsi)

KPK sebelumnya juga telah mengumumkan Budhi dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA), selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Banjarnegara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->