Nasional . 25/04/2022, 17:30 WIB

BPOM Sebut Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Turun 8,63 Persen

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dia menambahkan, bahwa target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. 

"Seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat penjual parsel, dan gudang e-commerce," tukasnya. (Rikhi Ferdian) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com