Nasional . 25/04/2022, 17:30 WIB
Dia menambahkan, bahwa target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran.
"Seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat penjual parsel, dan gudang e-commerce," tukasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com