Belum Terima Surat Panggilan KPK, Boyamin Saiman: Biasanya Gampang Kontak Aku lewat Email dan WA

fin.co.id - 25/04/2022, 18:57 WIB

Belum Terima Surat Panggilan KPK, Boyamin Saiman: Biasanya Gampang Kontak Aku lewat Email dan WA

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku belum menerima surat panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu terkait pemanggilan Boyamin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, Senin, 25 April 2022.

"Surat panggilan atau email atau WA (WhatsApp) belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontakku lewat email dan WA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 April 2022.

(BACA JUGA: Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman)

Meski begitu, ia memastikan bakal memenuhi panggilan tim penyidik KPK sepanjang telah menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah.

"Prinsipnya aku akan datang kapanpun jika dipanggil," kata dia.

Sebelumnya, KPK memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin, 25 April 2022. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. 

(BACA JUGA: Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar)

Dalam pemeriksaan ini, Boyamin berkapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 April 2022.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

Pengembangan dilakukan dengan menetapkan kembali Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Budhi berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. 

(BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Lagi, KPK Duga Ada Pencucian Uang Hasil Korupsi)

KPK sebelumnya juga telah mengumumkan Budhi dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA), selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Banjarnegara.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->