Tangerang . 25/04/2022, 18:09 WIB

Aturan Salat Ied di Tangerang, Masjid dan Penyelenggara Harus Lapor ke...

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terkait larangan itu, Zaki menerangkan, bahwa Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran (SE). 

"Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik bagi ASN menggunakan mobil dinas," terangnya.

(BACA JUGA: Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2022, Kementerian PUPR Tingkatkan Kemantapan Jalan Nasional di Banten)

Dia juga mengimbau, masyarakat yang ingin mudik agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi COVID-19 terlebih dahulu. 

Sehingga, pada momen perayaan lebaran ini seluruh masyarakat dapat terjaga kesehatannya dan terhindar dari penyebaran COVID-19. 

"Saya menghimbau pada masyarakat yang melakukan mudik, ayo lakukan vaksin terlebih dahulu agar mudik ke kampung aman dan juga kembali ke Kabupaten Tangerang dengan aman dan sehat," tandasnya (RIKHI FERDIAN)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.