Tangerang . 25/04/2022, 18:09 WIB
Terkait larangan itu, Zaki menerangkan, bahwa Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran (SE).
"Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik bagi ASN menggunakan mobil dinas," terangnya.
(BACA JUGA: Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2022, Kementerian PUPR Tingkatkan Kemantapan Jalan Nasional di Banten)
Dia juga mengimbau, masyarakat yang ingin mudik agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi COVID-19 terlebih dahulu.
Sehingga, pada momen perayaan lebaran ini seluruh masyarakat dapat terjaga kesehatannya dan terhindar dari penyebaran COVID-19.
"Saya menghimbau pada masyarakat yang melakukan mudik, ayo lakukan vaksin terlebih dahulu agar mudik ke kampung aman dan juga kembali ke Kabupaten Tangerang dengan aman dan sehat," tandasnya (RIKHI FERDIAN)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com